banner 728x250

Dugaan Korupsi Anggaran Bawaslu Tulang Bawang Bergulir ke Penuntutan, S dan OS Ditahan

banner 120x600
banner 468x60

TULANG BAWANG,galaksinews — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 24 Agustus 2026. Selanjutnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang menyerahkan dua tersangka, yakni S dan OS, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 26 Agustus 2026.

banner 325x300

Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang didampingi penasihat hukum masing-masing.

Pemeriksaan meliputi identitas para tersangka serta barang-barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dugaan perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.405.901.979.

“Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.405.901.979,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Namun demikian, dari jumlah kerugian tersebut telah terdapat uang titipan sebesar Rp504.680.000 yang disetorkan pada tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya diarahkan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang terjadi, tetapi juga memastikan adanya upaya pemulihan terhadap kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua Tersangka Ditahan 20 Hari

Usai pelaksanaan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka S dan OS.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyatakan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas T.S., S.H., M.H., melalui keterangan resminya menegaskan komitmen institusi dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.

“Penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan,” tegas Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, perkara selanjutnya akan memasuki proses penuntutan sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *