galaksinews.com, Metro — Sejumlah wali murid SMK Tuma’ninah Yasin Metro mempertanyakan mekanisme penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima sejumlah siswa.
Keluhan tersebut muncul setelah sebanyak 11 siswa penerima PIP disebut dikumpulkan oleh wali kelas. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada siswa, siswa menerima informasi mengenai dana PIP yang nominalnya sekitar Rp1,8 juta. Namun bantuan tersebut akan langsung di potong untuk biaya ujian dan studi ke hotel bukit randu.
Hal tersebut di benarkan oleh Wali murid, dia menyebut dana tersebut kemudian diperhitungkan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, di antaranya biaya ujian dan kegiatan studi yang disebut berlangsung di Hotel Bukit Randu.
Akibat adanya pengurangan tersebut, siswa disebut tidak menerima dana PIP secara utuh. Sejumlah siswa dikabarkan hanya menerima sisa bantuan dengan nominal berbeda, antara lain sekitar Rp200 ribu dan Rp150 ribu.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari wali murid mengenai dasar dan mekanisme pemotongan tersebut.
“Yang saya pertanyakan, kalau memang ada biaya ujian atau kegiatan sekolah, apa dasar dana PIP digunakan untuk membayar kebutuhan tersebut? Kami juga ingin mengetahui rincian dananya secara transparan,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Para wali murid berharap pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah dana yang diterima masing-masing siswa, besaran dana yang diperhitungkan untuk kegiatan sekolah, serta dasar pembebanan biaya tersebut kepada penerima PIP.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.
Ketentuan terbaru mengenai PIP pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana PIP memiliki ketentuan mengenai hak penerima, penggunaan dana, larangan serta sanksi. Karena itu, setiap dugaan pemotongan atau pengalihan dana PIP perlu dilihat berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Wali murid meminta adanya transparansi agar dapat diketahui apakah penggunaan atau pengurangan dana tersebut sesuai dengan ketentuan PIP atau merupakan pembebanan biaya sekolah yang seharusnya menggunakan mekanisme lain.
Selain persoalan dana, wali murid juga mempertanyakan informasi mengenai kartu ATM milik siswa penerima PIP yang disebut berada di pihak sekolah. Hal tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah, termasuk mengenai alasan dan mekanisme penguasaannya.
media membutuhkan kla<span;>rifikasi dari pihak SMK Tuma’ninah Yasin Metro agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Media telah berupaya mendapatkan informasi dari pihak sekolah terkait dugaan pemotongan dana PIP, penggunaan dana untuk biaya ujian dan kegiatan studi, serta informasi mengenai kartu ATM siswa. namun sayangnya kepala sekolah saat di konfirmasi oleh insan pers di sekolah, belum memberikan informasi terkait hal itu. (tim)


















