Galaksinews.com, Lampung Barat – Dalam era digital yang terus berkembang, pelayanan publik diharapkan semakin efisien dan mudah diakses. Kini, pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan dilakukan langsung melalui smartphone, Kamis, 10 September 2026.
Aplikasi SIGNAL merupakan inovasi layanan terpadu dari Korlantas Polri. Aplikasi ini melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Keamanan dan akurasi aplikasi ini terjamin melalui integrasi tiga pangkalan data utama, yakni data kendaraan bermotor Polri, data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Untuk mencegah penyalahgunaan, SIGNAL menggunakan sistem Kecerdasan Buatan (AI) yang mengharuskan pengguna melakukan verifikasi pencocokan wajah dengan foto pada KTP elektronik.
Proses pembayaran pajak melalui SIGNAL dapat diselesaikan melalui beberapa langkah mudah. Pertama, pengguna melakukan registrasi akun. Selanjutnya, pengguna menambahkan data kendaraan yang dimiliki. Setelah itu, proses pengesahan STNK dan pengiriman dokumen dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan proses pembayaran.
Semua proses tersebut dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya melalui smartphone. SIGNAL atau Samsat Digital Nasional hadir sebagai aplikasi yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman, mudah, dan praktis.
Kehadiran SIGNAL menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan digital ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi, tetapi juga memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan dalam bertransaksi.
Dengan SIGNAL, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor menjadi lebih praktis dan efisien.
(*)


















