Galaksinews.com, Metro- Perjuangan petani untuk memperoleh keterbukaan informasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membuahkan hasil. Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Tumiran dan Suyitno, serta memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen anggaran daerah.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perjuangan Aliansi Petani Menggugat (APM) untuk mengungkap bagaimana kebijakan anggaran daerah disusun, khususnya terkait persoalan banjir yang berdampak terhadap lahan persawahan dan nasib petani.
Sengketa ini bermula pada 8 Juni 2026. Saat itu, Tumiran dan Suyitno melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran, penanganan banjir persawahan, serta tuntutan ganti rugi masyarakat terdampak Bendungan Margatiga.
Namun, jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai belum memenuhi permintaan informasi. Keberatan kemudian diajukan pada 22 Juni 2026 hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke Komisi Informasi pada 27 Juli 2026.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Komisioner membacakan Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026 pada Senin (12/10/2026).
Dalam putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen, meliputi ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tahun anggaran 2025, dokumen KUA-PPAS tahun 2024–2026 yang berkaitan dengan prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Putusan ini dinilai penting karena membuka ruang bagi masyarakat untuk menelusuri arah kebijakan dan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., yang akrab disapa Si Anak Beras, menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut bukan sekadar upaya memperoleh tumpukan dokumen administrasi. Lebih dari itu, pihaknya ingin mengetahui alasan di balik kebijakan pemerintah yang menyatakan tidak tersedia anggaran khusus untuk penanganan banjir persawahan.
“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” ujar Tommy.
Tommy, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, mengapresiasi Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung yang telah memeriksa dan mengabulkan sebagian permohonan para petani.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji secara terbuka.
“Kami menghormati putusan majelis. Bagi kami, ini langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” katanya.
Ia juga mengaitkan perjuangan tersebut dengan semangat keberpihakan terhadap kaum Marhaen sebagaimana diajarkan Bung Karno.
Menurut Tommy, keberpihakan kepada petani tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan tentang ketahanan pangan dan swasembada. Keberpihakan harus terlihat dalam kebijakan konkret, termasuk perencanaan anggaran dan langkah penanganan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Suyitno, salah satu pemohon asal Rejomulyo, berharap putusan Komisi Informasi tersebut menjadi awal terbukanya kejelasan mengenai upaya pemerintah dalam menangani persoalan yang dihadapi petani.
“Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,” ungkapnya.
Tommy kembali menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi tersebut tidak serta-merta menentukan hak ganti rugi petani ataupun memastikan penyebab terjadinya banjir. Putusan itu berfokus pada keterbukaan dokumen informasi publik yang dimohonkan.
Pihaknya menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengkaji bagian permohonan yang belum dikabulkan oleh majelis.
“Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Sebab, ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak untuk memantau dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan uang rakyat dalam APBD Kota Metro.
Kini, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut. Sejauh mana Pemkot Metro membuka dokumen yang diperintahkan majelis, dan apa yang akan terungkap dari dokumen-dokumen itu mengenai prioritas anggaran serta upaya pemerintah menangani persoalan petani?
Bagi APM, perjuangan belum selesai. Kemenangan dalam sengketa keterbukaan informasi ini menjadi pintu masuk untuk memastikan suara petani tidak berhenti sebagai keluhan, melainkan mendapat jawaban melalui kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)


















