Galaksinews.com, Metro — Seruan swasembada dan ketahanan pangan nasional terus digaungkan. Namun, di tingkat daerah, sejumlah petani di Kota Metro masih harus menempuh jalur sengketa informasi untuk mendapatkan dokumen yang dinilai penting dalam memperjuangkan hak mereka.
Perjuangan tersebut dilakukan Aliansi Petani Menggugat (APM) melalui sengketa informasi terhadap Pemerintah Kota Metro selaku Termohon/PPID Utama di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak semestinya hanya diukur dari capaian produksi atau angka statistik. Menurutnya, perlindungan terhadap petani yang terdampak persoalan pertanian dan banjir juga menjadi bagian penting dari keberpihakan terhadap ketahanan pangan.

“Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan, tetapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” tegas Tommy, Senin (21/9/2026).
Menurut APM, dokumen yang diminta antara lain berkaitan dengan anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, hingga laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir.
Dokumen tersebut dinilai diperlukan untuk mengetahui dasar kebijakan pemerintah sekaligus menjadi bahan bagi petani dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila terdapat upaya memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga yang berwenang.
Tommy menegaskan, sengketa informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu.
“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan—petani sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Perkara Hukum Berbeda, APM Minta Tidak Dicampuradukkan
Dalam pernyataannya, APM juga menyinggung adanya proses hukum di sektor pertanian, termasuk penggeledahan kantor DKP3 Kota Metro oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, terdapat perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
APM menegaskan, kedua perkara tersebut merupakan persoalan berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi yang sedang diperiksa Komisi Informasi.
Tommy juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
Dalam persidangan, Pemohon juga meminta agar nota keberatan dicatat dalam Berita Acara Persidangan ketika pembahasan berkembang pada persoalan penyebab banjir dan kemungkinan ganti rugi.
Menurut APM, keberatan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batas perkara bahwa sengketa yang diperiksa Komisi Informasi berfokus pada pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
Pemkot: Tunggu Proses dan Putusan KI
Sementara itu, mewakili pihak Termohon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro Zaki Mubaroq mengatakan pihaknya masih mengikuti tahapan pemeriksaan yang berlangsung di Komisi Informasi.
“Kita tunggu saja hasil putusan pengadilan, kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak. Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujar Zaki usai mengikuti persidangan KI.
Ketika ditanya mengenai materi informasi publik yang menjadi objek sengketa, Zaki belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner. Kalau keputusannya boleh dikasih, nanti akan kita kasih mana berkas yang bisa dikasih. Jadi mengikuti putusan majelis KI (Komisi Informasi),” katanya.
Dengan demikian, sengketa informasi tersebut kini memasuki tahapan penyerahan daftar bukti dan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis Komisi Informasi menjatuhkan putusan.
Majelis Komisioner menjadwalkan sidang berikutnya pada 5 Oktober 2026 dengan agenda putusan.
Bagi APM, persidangan tersebut bukan sekadar persoalan memperoleh sejumlah dokumen. Sengketa itu juga menjadi ujian mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik dapat memberikan ruang bagi petani untuk mengetahui dasar kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kehidupan dan usaha mereka.
“Presiden berbicara tentang swasembada pangan. Aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” pungkas Tommy.(Red)


















