banner 728x250

Jon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan Organisasi

banner 120x600
banner 468x60

Galaksinews.com, Jakarta — Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030.

Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut.

banner 325x300

Jon menilai pemberhentian Firdaus melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

Menurut Jon, perkara tersebut bukan sekadar persoalan keanggotaan internal organisasi, melainkan juga menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat, kepastian prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.

Ia berpandangan bahwa langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

Karena itu, menurut Jon, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka, bukan berujung pada sanksi pemberhentian penuh tanpa penjelasan prosedural yang memadai kepada publik.

“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Jon mengaku sangat menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Atal S. Depari. Ia menilai proses yang berlangsung perlu diperiksa, terutama terkait kecukupan kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, serta penerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh terhadap Firdaus.

Dalam tanggapannya, Jon kembali menegaskan bahwa surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Atal S. Depari selaku ketua, Herbet Timbo P. Siahaan selaku wakil ketua, Nurcholis MA Basyari selaku sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony sebagai anggota.

Dalam tanggapan tertulis bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Bagi Jon, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah diperiksa serta dipertimbangkan secara menyeluruh.

Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN dapat menjadi dasar pemberian sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentian penuh.

“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota. Jangan sampai muncul dugaan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.

Jon menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi internal PWI Pusat sekaligus perhatian masyarakat pers nasional. Namun, ia juga berpandangan bahwa penilaian mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia (HAM) harus dilakukan dengan memeriksa dokumen, aturan organisasi, serta keseluruhan proses yang berlangsung.

Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan PWI Pusat

Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan adanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI, serta masyarakat pers yang menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ia menegaskan bahwa organisasi profesi wartawan wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Jon menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi terhadap kepemimpinan dan penanganan persoalan tersebut.

Ia juga mengemukakan bahwa apabila tuntutan evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh respons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan organisasi PWI yang berlaku.

“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujar Jon.

Ia menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut, menurut pandangannya, bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PWI menjaga kredibilitasnya sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika dan kemajemukan ekosistem pers nasional.

Soroti Independensi PWI dan Jabatan di BUMN

Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebutnya masih memiliki jabatan sebagai dewan pengawas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sebuah badan usaha milik negara (BUMN).

Selain itu, menurut Jon, salah satu penanda tangan surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).

Menurut Jon, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan, terlebih Dewan Kehormatan, perlu dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi. Hal ini penting, terutama ketika organisasi menghadapi perbedaan pandangan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah, kelembagaan pers, dan kepentingan publik.

Ia mempertanyakan apakah kepemimpinan PWI telah memberikan jaminan yang cukup terhadap independensi organisasi serta bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola apabila pejabat organisasi juga memegang jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.

“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.

Jon juga meminta agar ketentuan AD/ART PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka ataupun penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.

Ia menegaskan bahwa pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Kebebasan Berpendapat dan Dugaan Persoalan HAM

Dalam pandangan Jon, kasus Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.

Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 23 yang mengatur kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani, dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Di tingkat internasional, perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul dari pemberhentian Firdaus. Namun, ia menilai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.

Jon mendorong agar pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi sehingga polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pers nasional.

Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten

Polemik pemberhentian Firdaus tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Menurut kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, persoalan bermula dari evaluasi terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.

Sejumlah persoalan yang disoroti SMSI antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.

Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula berjumlah 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Persoalan tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan HPN berikutnya.

Pada 15 Maret 2026, persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video.

Dalam rapat tersebut, evaluasi HPN 2026 diarahkan pada pentingnya keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan organisasi pers secara proporsional.

Rapat itu juga menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027. Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.

Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam sambutannya di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Aspirasi tersebut pada dasarnya berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka, setara, dan berkeadilan, dengan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk berpartisipasi secara proporsional.

Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan surat kepada Ketua Dewan Pers Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, dengan perihal Permohonan Penunjukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN Tahun 2027.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan dan usulan mengenai penyelenggaraan HPN.

Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili oleh Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis agar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan di lingkungan Dewan Pers, meskipun penentuan penyelenggara tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.

Kronologi Undangan Klarifikasi hingga Pemberhentian

Berikut rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun.

9 Februari 2026

Puncak peringatan HPN 2026 diselenggarakan di Serang, Provinsi Banten. Setelah kegiatan tersebut, muncul evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk SMSI, mengenai keterwakilan organisasi, fasilitas, transparansi, dan ruang partisipasi.

11 Februari 2026

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menyampaikan pernyataan di media mengenai sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026.

15 Maret 2026

Rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN 2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.

18 Juni 2026

Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

30 September 2026

Dewan Pers mengundang konstituennya untuk membahas berbagai pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili oleh Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis mengenai usulan SMSI sebagai penyelenggara HPN 2027.

1 Oktober 2026

Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Dalam surat itu, Dewan Kehormatan menyebut Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional dan menyatakan bahwa PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai dengan garis kebijakan organisasi.

Surat tersebut juga menyebut pembentukan panitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.

4 Oktober 2026

Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis atas undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

6 Oktober 2026

Tanggal tersebut merupakan jadwal klarifikasi langsung yang tercantum dalam undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firdaus telah lebih dahulu menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026.

14 Oktober 2026

Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari.

21 Oktober 2026

Menurut surat tanggapan Firdaus, pada tanggal ini ia menerima surat keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.

22 Oktober 2026

Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam surat tersebut, ia menyatakan menerima keputusan itu dengan lapang dada, sekaligus menegaskan bahwa perjuangannya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.

23 Oktober 2026

Polemik pemberhentian Firdaus terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola HPN, kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.

Firdaus Hormati Keputusan, tetapi Tetap Memperjuangkan Kesetaraan HPN

Dalam surat tanggapan bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa usulannya mengenai HPN 2027 merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, transparan, dan setara.

Firdaus menilai perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut bahwa keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI.

Ia menyatakan menghormati hak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.

Tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa Firdaus memilih menyikapi keputusan melalui jalur tertulis dan tetap menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.

HPN 2027 dan Peran Dewan Pers

Bagi Jon, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.

Ia menilai bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Adapun persoalan mengenai organisasi yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mekanisme kelembagaan yang berwenang.

Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk mencari mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.

Ia menilai setidaknya terdapat dua opsi yang dapat dibahas, yaitu pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurutnya, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, dan ketentuan organisasi yang berlaku.

“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.

Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.

Dorong Evaluasi Menyeluruh demi Marwah Pers

Jon menegaskan bahwa PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Perbedaan pendapat, katanya, seharusnya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.

Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jon menyatakan bahwa evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan melibatkan anggota dan unsur organisasi yang berwenang.

Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, dan menghormati hak anggota.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *