Galaksinews.com, Lampung Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Hal tersebut disampaikan pada Rabu (28/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu:
- Menggunakan telepon seluler (HP) saat berkendara.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Melawan arus lalu lintas.
- Pengendara di bawah umur serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
- Memodifikasi atau melepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Iptu Deni Saputra mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan.
“Operasi Patuh Krakatau 2026 bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” ujar Iptu Deni.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Lampung Barat mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan tercipta kondisi jalan yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.
(DIKA)


















