Galaksinews.com, Lampung Tengah — Karena tidak mendapatkan kepastian klaim asuransi jiwa debitur oleh pihak PT. Asuransi Jiwa Staco Mandiri sebagai pihak penanggung asuransi dan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Bandarjaya, Lampung Tengah sebagai pemegang polis sekaligus kreditur. Ahli waris almarhumah debitur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Ahli waris merasa sangat dirugikan karena sejak almarhumah ibu kandungnya debitur PT. MTF cabang Bandar Jaya meninggal dunia, klaim asuransi jiwa yang diajukan tak kunjung dicairkan sehingga ahli waris debitur dituntut tetap membayar angsuran untuk menutupi sisa hutang debitur.
Untuk diketahui, berdasarkan kontrak pembiayaan yang telah disepakati, pembiayaan kredit 1 unit mobil Toyota Raize dengan angsuran selama 60 bulan, setelah berjalan 39 bulan debitur meninggal dunia, kemudian ahli waris membayar angsuran sampai dengan ke 48 bulan. Sayangnya hampir 1 tahun klaim asuransi jiwa tidak mendapatkan kepastian, yang seharusnya uang tersebut bisa untuk menutup sisa hutang almarhumah debitur.
Kemudian debitur melimpahkan Kuasa Hukum kepada Kantor Hukum Ahmad Hamimi S.H, M.H dan Rekan untuk mengurus dan melakukan upaya penyelesaian secara objektif dan adil berdasarkan perjanjian polis dan regulasi yang ada.
Upaya Kuasa Hukum dimulai dengan berkoordinasi kepada Pihak PT. Mandiri Tunas Finance cabang Bandar Jaya sebagai pihak pemegang polis, kemudian mengirimkan Somasi kepada PT. Mandiri Tunas Finance cabang Bandar Jaya dan PT. Asuransi Staco Mandiri Jakarta, serta menyampaikan pengaduan secara online ke OJK Pusat Jakarta.
Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, akhirnya ahli waris melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Amimi, S.H, M.H dan Januarius Eko Saka, S.H mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, yang telah didaftarkan tertanggal 24 Agustus 2026.
Kamis, 22 Oktober 2026 adalah mediasi ketiga sekaligus agenda mediasi terakhir. Karena Tergugat I dan Tergugat II tidak mampu memberikan penyelesaian yang berkeadilan atas hak almarhumah debitur. Sehingga agenda sidang gugatan dilanjutkan ke pokok perkara.
Januarius Eko Saka, S.H sebagai Kuasa Hukum Ahli waris Debitur menjelaskan bahwa ahli waris mengalami kerugian, karena sejak debitur meninggal dunia tetap diminta membayar cicilan sisa hutang debitur, seharusnya klaim asuransi segera dicairkan agar bisa menutup sisa hutang almarhumah debitur.
“Sejak almarhumah meninggal kita tetap diwajibkan membayar cicilan sampai lunas, tentunya kami keberatan,” kata Ahmad Amimi dan Januarius Eko Saka, dalam sesi wawancara, usai mediasi terakhir di PN Gunung Sugih, Kamis (22/10/2026),
Di tempat yang sama, ketika hendak diwawancarai Pengacara PT. MTF Cab. Bandar Jaya Arya Rudini, S.H dan Ali Nurdin, S.H enggan memberikan pernyataan dan menjelaskan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak PT. MTF Bandar Jaya.
Sedangkan untuk Pihak PT. Asuransi Staco Mandiri Jakarta tidak hadir di persidangan dan hanya mengikuti sidang melalui Zoom .
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, PT MTF maupun PT Asuransi Staco Mandiri seolah saling lempar tanggungjawab terhadap hak-hak debitur. Proses klaim asuransi terhadap debitur meninggal dunia yang seharusnya dipermudah justru dipersulit dan berlarut larut tanpa alasan yang jelas.
Gugatan yang diajukan oleh Ahmad Hamimi dan Janurius Eko Saka yang beralamatkan Iringmulyo, Kota Metro ini patut diapresiasi, karena mampu memberi edukasi hukum bagi masyarakat terkhusus para Debitur/Konsumen yang hak-hak nya tidak dipenuhi, sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama para pihak.
“Kami berharap Pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa Perkara A Quo akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Janurius Eko Saka.
Hingga saat ini dan selanjutnya, wartawan akan terus memantau perkembangan persidangannya, sehingga menjadi edukasi tersendiri bagi masyarakat atau khalayak umum, dan tidak ada lagi korban korban selanjutnya. (*)






